Pengawas atau badan pemeriksa adalah wakil anggota yang dipercaya untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi yang dilakukan oleh pengurus. B. TUJUAN PENGAWASAN/PEMERIKSAAN. -Mengendalikan Koperasi agar dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. -Meningkatkan citra dan kredibilitas Koperasi sebagai lembaga
Pengasih (kecpengasih)--Koperasi adalah merupakan badan usaha yang berasaskan orang banyak dari anggota oleh anggota, dan untuk anggota oleh anggota dan untuk anggota dan kemajuan bangsa umumnya. Koperasi Simpan pinjam dan pembiayaan Syariah (KSSP) Kube Sejahtera Kecamatan Pengasih mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 di Gedung Serbaguna Kecamatan
Tahun Buku 2020. Laporan RAT Tahun Buku 2020 ini merupakan bentuk tanggung jawab Pengawas dan Pengurus terhadap Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Tahun Buku 2020 yang telah ditetapkan pada RAT tahun sebelumnya. Dalam perjalanan perkembangan kinerja tahun buku 2020, kami2. MODUL PEMBUKUAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA RINGKASAN EKSEKUTIF Reformasi Keuangan Negara telah dimulai dengan terbitnya paket Undang- Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danLAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI PEGAWAI BALITBANG KEMENDIKBUD TAHUN BUKU 2017 Rapat Anggota Tahunan ke- 31 Rabu, 28 Februari 2018 Ruang Graha Utama Lantai 3 Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan-Jakarta KOPERASI PEGAWAI BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN z0zhR.