Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : d. waris. Dalam mengajukan permohonan penetapan waris, maka Pengadilan Agama akan menentukan : Pihak yang menjadi Pewaris; Pihak yang menjadi Ahli Waris;
Tetapiakan disebut permohonan apabila seseorang memohon penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama tidak ada sengketa. Indonesia mengalami banyak perubahan dalam Undang-Undang mengenai Hak. Tindakan pidana atau kejahatan yang dimaksud dapat berupa perampasan kemerdekaan atau hak seseorang pengambilan paksa harta benda dan tindakan yang
DiPengadilan Agama terkhusus untuk perkara waris dikenal dengan dua macam istilah, yaitu Permohonan Waris dan Gugatan Waris. Mungkin bagi sebagian orang kedua istilah ini terdengar sama saja, namun ternyata kedua istilah ini memiliki maksud yang berbeda. Perkara permohonan waris itu tidak terdapat sengketa didalamnya, sedangkan gugatan waris
Bungo, 08 Januari 2020 No 01/Hon/PAW/IRZI/I/2020 Hal Permohonan Penetapan Ahli Waris Lamp Kepada Yth Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Muara Tebo Di Pengadilan Agama Muara Tebo Jl. Lintas Tebo-Bungo Km 12 Komplek Perkantoran Tebo Kelurahan Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Dengan hormat, Yang bertandatangan dibawah ini Nama Agustiana Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975 Jenis Kelamin Perempuan Umur 43 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………… Pemohon I Nama Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 05 Juni 1978 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 40 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ………………….. Pemohon II Nama Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 39 Tahun Agama Islam Pekerjaan Tani Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………. Pemohon III Nama Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 12 Maret 1984 Jenis Kelamin Perempuan Umur 34 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………. Pemohon IV Nama Partini Tempat & Tgl Lahir Magetan, 08 Agustus 1968 Jenis Kelamin Perempuan Umur 50 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Kamboja RT 04 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………. Turut Pemohon Yang selanjutnya dalam hal ini Pemohon I s/d Pemohon IV memberikan kuasa kepada Indra Setiawan, Rinaldi, Zasramansyah, Isnaini, selaku Advokat/Pengacara yang tergabung pada kantor Advokat “IRZI”, yang beralamat kantor di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Tebo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor; 012/SKK/ tanggal 19 November 2019 yang selanjutnya disebut sebagai ……………… Pemohon dan secara bersama-sama disebut sebagi……………………………….. Para Pemohon Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pewaris yang bernama Sekata Bangun Bin Nuranggi Adapun yang menjadi dasar / alasan dari Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut adalah sebagai berikut ; Bahwa pada tanggal 23 Februari 2018 telah meninggal dunia ayah kandung dari Para Pemohon yang bernama Sekata Bangun di Rumah Sakit karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di Jl. Matahari RT 10 RW 00 sesuai Surat Keterangan Kematian tertanggal 25 April 2019 yang dikeluarkan oleh Desa Sungai Jernih Bukti P-1 Bahwa, semasa hidupnya Almarhum Sekata Bangun pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Nur Asni alias Upik dan telah lahir 3 Tiga orang anak yaitu Nama Agustiana Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975 Jenis Kelamin Perempuan Umur 43 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 05 Juni 1978 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 40 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 39 Tahun Agama Islam Pekerjaan Tani Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Namun perkawinan antara Almarhum Sekata Bangun dan Nur Asni berakhir dengan perceraian disaat anak-anak tersebut diatas belum dewasa. Bahwa setelah almarhum Sekata Bangun dan Nur Asni bercerai, selanjutnya almarhum Sekata Bangun menikah dengan seorang perempuan yang bernama Suli dan telah melahirkan 1 satu orang anak perempuan yaitu ; Nama Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 12 Maret 1984 Jenis Kelamin Perempuan Umur 34 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Namun Almarhum Sekata Bangun meninggalkan Suli begitu saja seorang diri dan belakangan diketahui Almarhum Sekata Bangun telah hidup bersama dengan seorang perempuan yang bernama Fiahna Boru Sitepu, namun tidak seorangpun yang tahu antara almarhum Sekata Bangun dengan Fiahna Boru Sitepu telah terikat dalam suatu perkawinan sah yang menurut hukum atau tidak, baik keluarga maupun Para Pemohon tidak mengetahuinya dan tidak pernah mendengar kabar tentang hal itu. Bahwa almarhum Sekata Bangun dengan Fiahna Boru Sitepu selama menjalin hidup bersama, tidak melahirkan anak atau tidak memiliki keturunan, dan saat ini baik Suli maupun Fiahna Boru Sitepu telah meninggal dunia. Bahwa selanjutnya setelah meninggalnya almarhumah Fiahna Boru Sitepu pada tanggal 02 September 2015, almarhum Sekata Bangun telah menikah dengan seorang perempuan yang bernam Partini Binti Somoran pada 25 Mei 2016 dan dalam perkawinan ini antara almarhum Sekata Bangun dengan Partini tidak melahirkan anak atau tidak memiliki keturunan. Bahwa selama pernikahan antara almarhum Sekata Bangun dengan Nur Asni dan almarhumah Suli, sekira tahun 1987 almarhum Sekata Bangun menjual tapak rumah ukuran 12 x 15 di Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat kepada kakak kandungnya yang bernama Rizman Bangun. Kemudian hasil penjualan tapak rumah tersebut dibawa ke Jambi dan dibelikan tanah kebun di Muara Tabir, yang kemudian berkembang dan menghasilkan harta diantaranya Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Bukti P-2 Bahwa saat ini harta peninggalan berupa satu unit rumah tersebut dalam kondisi kosong dan tidak terawat dan baik. Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan ini agar Para Pemohon ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almarhum Sekata Bangun dan selanjutnya sebagai Ahli Waris yang sah dapat bertindak secara sah secara hukum atas segala tindakan untuk dan atas nama Almarhum Sekata Bangun baik mengenai pengurusan peralihan hak terhadap segala aset yang dimiliki termasuk tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat khususnya dalam hal jual beli dan/atau balik nama terhadap harta peninggalan berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Para Pemohon mempunyai hubungan darah dengan almarhum Sekata Bangun, seluruhnya beragama beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Bahwa atas dasar hal-hal sebagaimana tersebut diatas, cukup beralasan bagi Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini, dan mohon agar sekiranya Pengadilan Agama Muara Tebo berkenan menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari alamarhum Sekata Bangun Bahwa Pemohon sanggup untuk membayar biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq Hakim yang memeriksa permohonan ini kiranya berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut Permohonan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan Nama Agustiana Binti Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975 Jenis Kelamin Perempuan Umur 43 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Dedi Guslan Bangun Bin Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 05 Juni 1978 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 40 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Irwanta Bangun Bin Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 39 Tahun Agama Islam Pekerjaan Tani Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Ayu Siti Rahayu Binti Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 12 Maret 1984 Jenis Kelamin Perempuan Umur 34 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Partini Tempat & Tgl Lahir Magetan, 08 Agustus 1968 Jenis Kelamin Perempuan Umur 50 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Kamboja RT 04 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Adalah Ahli Waris dari Almarhum Sekata Bangun Menyatakan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, sah secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, renovasi, dan tindakan lainya yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhum Sekata Bangun berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Memberikan ijin kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV untuk melakukan peralihan hak jual beli termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat dan/atau balik nama, terhadap harta peninggalan almarhum Sekata Bangun berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum Subsider Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili. Kami Kuasa Hukum pemohon mengucapkan banyak terima kasih. Hormat kami, Kuasa Hukum Pemohon ttd INDRA SETIAWAN,
Pertanyaan Saya memiliki seorang ayah yang telah meninggal dunia dan beragama Islam. Selama hidup hanya memiliki 1 satu orang isteri yaitu ibu saya dan memiliki 3 tiga orang anak yang masing-masing 2 dua perempuan dan 1 satu orang laki-laki yaitu saya. Kami kebetulan ingin mengurus asset-asset peninggalan ayah kami. salah satu syarat yang harus kami penuhi setelah konsultasi adalah adanya kewajiban terlebih dahulu membuat Penetapan waris di Pengadilan Agama. Oleh karena itu kami ingin tanyakan syarat dan mekanisme pengajukan permohonan penetapan waris ke Pengadilan Agama ? Selain itu, kira-kira yang berhak jadi ahli waris siapa dan pembagian berapa ? Jawaban Oleh karena ayah anda telah meninggal dunia dan kami melihat tidak ada sengketa, maka untuk melakukan tindakan membagi seluruh seluruh asset milik ayah anda, maka upaya pertama yang anda perlu lakukan adalah mengajukan ” Permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama “ Pengertian Penetapan Ahli Waris Penetapan waris ke Pengadilan Agama adalah upaya hukum yang dilakukan para ahli waris yang masih hidup termasuk ahli waris pengganti agar mereka ditetapkan oleh pengadilan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan semua perbuatan hukum terhadap harta benda termasuk hutang milik pewaris. Dasar Hukum Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili pengajukan permohonan ahli waris yang didasarkan pada Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU tentang Peradilan Agama sebagaimana bunyinya sebagai berikut ” Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang d. waris Penjelasan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris. Dari uraian ketentuan diatas, maka umumnya permohonan penetapan waris tersebut diajukan ke pengadilan Agama menggunakan 3 tiga model permintaan, yaitu Permintaan hanya sebatas pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris, atau Permintaan pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris serta meminta bagian-bagian dari ahli waris tersebut; atau Permintaan pihak yang berhak menjadi ahli waris, permintaan menetapkan harta peninggalan ahli waris serta permintaan bagian-bagian yang menjadi hak dari ahli waris. Jadi, terkait permintaan tersebut tergantung dari para ahli waris yang mengajukan. Syarat Pengajuan Permohon Penetapan Ahli Waris Untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris, maka adapun syarat yang perlu dipenuhi KTP ahli waris; KTP Pewaris bila masih ada; Akta Kelahiran dari ahli waris; Surat Kematian dari Pewaris; Buku Nikah dari Pewaris; Surat kematian dari orang tua Pewaris bila orang tuanya sudah meninggal; Bila meminta asset agar dibagi, maka membutuhkan surat-surat kepemilikan asset atas nama Pewaris; Siapkan 2 dua orang saksi. Tidak menutup kemungkinan bukti-bukti yang disebutkan diatas bertambah sesuai dengan kebutuhan majelis hakim nantinya di Pengadilan. Pihak Pemohon Ahli Waris dan Bagiannya Terkait kasus yang dialamani saudara seperti yang disebutkan diatas, maka kami akan perkiraan siapa-siapa saja ahli waris dan berapa pembagiannya menurut hukum Islam. Adapun yang berhak menjadi ahli waris atau yang berhak mengajukan ke Pengadilan Agama sebagaimana pertanyaan diatas adalah Isteri Perwaris jika masih hidup mendapat 1/8 seperlapan bagian; Anak laki-laki mendapatkan 2/4 dua perempat bagian; Anak Perempuan ke-1 mendapatkan 1/4 seperempat bagian; Anak Perempuan ke-2 mendapatkan 1/4 seperempat bagian. Adapun pengajukan permohonan penetapan waris tersebut dapat diajukan memakai jasa Pengacara. ________ Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pengajukan permohonan penetapan waris ke Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klienX9W8K.