Tempatimam (mihrab) lebih tinggi dari makmum sering dipertanyakan apakah hukumnya boleh atau tidak. Terkadang di beberapa masjid maupun musholla kita menemukan posisi imam lebih tinggi dari posisi makmum. Pengurus masjid ada yang menumpuk sajadah sehingga lebih tinggi, ada pula yang sengaja meninggikan lantainya. Ilustrasi sholat berjamaah. Lebih baik posisi imam dan makmum sama-sama tinggi atau rendahnya JAKARTAโ€” Pernahkah Anda mendapati sholat berjamaah dengan posisi tempat sholat Imam lebih tinggi dibanding makmum atau pun sebaliknya posisi tempat sholat makmum lebih tinggi dari imam? Apa hukumnya? Apakah benar tempat Imam yang lebih tinggi dari makmum bisa menghilangkan pahala sholat berjamaah? Pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor, mengatakan dalam kitab Busyra al-Karim Muqaddimah Hadromiyah dijelaskan bahwa hukumnya makruh tempat sholat makmum lebih tinggi dari imam atau tempat sholat imam lebih tinggi dari makmum tanpa adanya uzur. Uzur disini berarti adanya sesuatu yang sangat mendesak yang membuat misalnya Imam harus berada di tempat yang lebih tinggi dari makmum. Maka menurut Habib Hasan sesuai kaidah fiqih bahwa semua yang makruh yang berhubungan dengan jamaah maka itu bisa menghilangkan fadhilah jamaah. Dia mencontohkan bahwa di antara keutamaan sholat berjamaah adalah lurus dan rapatnya shaf sholat berjamaah, maka ketika shaf sholat tidak lurus dan tidak rapat hukumnya makruh. Hal itu dapat menghilangkan fadilah atau keutamaan berjamaah. "Demikian juga ini, tempat imam lebih tinggi dari makmum, makmum lebih tinggi dari imam, tanpa uzur. Maka itu makruh bisa menghilangkan fadilah jamaah. Ini di Mazhab Imam Syafii," kata Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor dalam program tanya jawab yang disiarkan langsung kanal YouTube Al Wafa Tarim yang merupakan Official Channel TV Al Wafa Tarim yang diasuh Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor beberapa hari lalu. Pahala sholat jamaah Sholat merupakan rukun Islam kedua yang memiliki kedudukan tinggi dalam agama ini. Terlebih dalam sholat berjamaah yang dilakukan oleh seorang mukmin, ada beragam tujuan yang akan menghasilkan kebaikan pada dirinya. Bagi orang yang sholat berjamaah maka akan disiapkan surga baginya ู…ูŽู†ู’ ุบูŽุฏูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูุŒ ุฃูŽูˆู’ ุฑูŽุงุญูŽุŒ ุฃูŽุนูŽุฏู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ู„ูŽู‡ู ูููŠ ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉู ู†ูุฒูู„ู‹ุงุŒ ูƒูู„ู‘ูŽู…ูŽุง ุบูŽุฏูŽุงุŒ ุฃูŽูˆู’ ุฑูŽุงุญูŽ "Barang siapa pergi ke masjid pada awal dan akhir siang, maka Allah akan menyiapkan baginya tempat dan hidangan di surga setiap kali dia pergi." HR Bukhari dan Muslim. ApaHukum Shalat Wanita di Masjid . Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram . c. Yang paling tinggi dan puncaknya di mana karenanya agama ini menjadi tinggi dan tersebar adalah jihad di jalan Allah. Dengan jihad, telaga Islam dan kehormatan kaum Muslimin akan terjaga, wibawa mereka akan menjadi Masjid Pangeran Diponegoro Komplek Balaikota Yogyakarta Oleh Ahmad Hasanuddin Umar * Disebagian lokasi tempat pelaksanaan ibadah shalat Ied, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, saya pernah menemukan tempat shalat Imam lebih tinggi dari tempat shalat makmumnya, nampaknya panitia menyengaja membuat panggung khusus untuk sang Imam, biasanya ini terjadi jika shalat Ied diselenggarakan dilapangan. Bagaimanakah sesungguhnya hukum meninggikan tempat imam dengan menggunakan panggung khusus saat sang imam memimpin shalat Ied atau shalat pada umumnyaโ€ฆ??? Dalam kitab โ€œAhkaam al-Imaamah wa al-Iโ€™timaam fii as-Shalaahโ€ karya Syeikh Abdul Muhsin bin Muhammad al-Muniif, di halaman 271 ada pembahasan tentang persoalan yang akan diangkat dalam artikel ini. Al-Imam as-Syaafiโ€™iy dalam kitab al-Umm, juga para pendukungnya, seperti as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab atau al-Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmuโ€™ Syarh al-Muhadzdzab, termasuk ada riwayat Imam Ahmad yang disebutkan dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudaamah al-Maqdisiy. mereka semua memandang bahwa menjadikan posisi Imam lebih tinggi dari posisi makmum adalah sesuatu yang dilarang, berdasarkan beberapa dalil berikut ini ; 1. Hadis riwayat Hammam yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Kitab as-Shalah Bab al-Imaam Yaquumu Makaanan Arfaโ€™ Min Makaani al-Qaum, dalam bahasa Indonesia artinya Posisi imam di tempat yang lebih tinggi dari makmum ; ุนูŽู†ู’ ู‡ูŽู…ู‘ูŽุงู…ู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ุฃูŽู…ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุฏูŽุงุฆูู†ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฏููƒู‘ูŽุงู†ู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุฃูŽุจููˆ ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏู ุจูู‚ูŽู…ููŠุตูู‡ู ููŽุฌูŽุจูŽุฐูŽู‡ู ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ููŽุฑูŽุบูŽ ู…ูู†ู’ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ูƒูŽุงู†ููˆุง ูŠูู†ู’ู‡ูŽูˆู’ู†ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุจูŽู„ูŽู‰ ู‚ูŽุฏู’ ุฐูŽูƒูŽุฑู’ุชู ุญููŠู†ูŽ ู…ูŽุฏูŽุฏู’ุชูŽู†ููŠ. ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ Artinya Dari Hammam bahwasanya Hudzaifah sedang mengimami masyarakat Mada`in di atas bangku panjang ditempat yang lebih tinggi, maka Abu Masโ€™ud menarik bajunya, dan ketika selesai melaksanakan shalat, Abu Masโ€™ud berkata; Tidakkah kamu tahu bahwa mereka dilarang untuk melaksanakan hal demikian shalat Imam ditempat yang lebih tinggi ? Dia menjawab; Ya, aku ingat ketika kamu menarik bajuku. HR. Abu Dawud Hadis ini jelas sekali menunjukkan adanya larangan meninggikan posisi Imam dari makmumnya, saat Huzaidah melakukannya, mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya, maka Abdullah bin Masโ€™ud seketika mengingkarinya dan Huzaifah sendiri menyadari dan mengakui kesalahannya. 2. Hadis Ammar bin Yaasirโ€™ radhiyallahu anhu yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Sunannya tepatnya dalam Kitab as-Shalaah pada Bab Posisi imam di tempat yang lebih tinggi dari makmum ; ุนูŽู†ู’ ุนูŽุฏููŠู‘ู ุจู’ู†ู ุซูŽุงุจูุชู ุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ุตูŽุงุฑููŠู‘ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ููŠ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูŽุนูŽ ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑู ุจู’ู†ู ูŠูŽุงุณูุฑู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุฏูŽุงุฆูู†ู ููŽุฃูู‚ููŠู…ูŽุชู’ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ููŽุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑูŒ ูˆูŽู‚ูŽุงู…ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฏููƒู‘ูŽุงู†ู ูŠูุตูŽู„ู‘ููŠ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฃูŽุณู’ููŽู„ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ููŽุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ูŽ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูŠูŽุฏูŽูŠู’ู‡ู ููŽุงุชู‘ูŽุจูŽุนูŽู‡ู ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑูŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ุฒูŽู„ูŽู‡ู ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉู ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ููŽุฑูŽุบูŽ ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑูŒ ู…ูู†ู’ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ู ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉู ุฃูŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุณู’ู…ูŽุนู’ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู…ู‘ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู…ูŽ ููŽู„ูŽุง ูŠูŽู‚ูู…ู’ โ€“ ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ ูู„ุง ูŠู‚ูˆู…ู†ู‘ูŽ- ูููŠ ู…ูŽูƒูŽุงู†ู ุฃูŽุฑู’ููŽุนูŽ ู…ูู†ู’ ู…ูŽู‚ูŽุงู…ูู‡ูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽุญู’ูˆูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑูŒ ู„ูุฐูŽู„ููƒูŽ ุงุชู‘ูŽุจูŽุนู’ุชููƒูŽ ุญููŠู†ูŽ ุฃูŽุฎูŽุฐู’ุชูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูŠูŽุฏูŽูŠู‘ูŽ. ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ Artinya Dari Adi bin Tsabit Al-Anshari telah menceritakan kepada saya seorang laki-laki yang pernah bersama Ammar bin Yasir sewaktu di Mada`in, ketika iqamat shalat telah dikumandangkan, Ammar maju untuk menjadi imam dan dia berdiri di atas bangku panjang, sementara para makmum berada di bawahnya, lalu Hudzaifah maju dan menarik tangan Ammar dan Ammar pun mengikutinya hingga dia diturunkan ditempat yang sejajar oleh Hudzaifah. Setelah Ammar selesai shalat, Hudzaifah berkata kepadanya; Apakah kamu belum pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œApabila seseorang mengimami suatu kaum, maka janganlah -sekali-kali- dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari tempat merekaโ€, atau semisal ucapan tersebut. Ammar berkata; Maka dari itu saya mengikutimu tatkala kamu menarik tanganku. HR. Abu Dawud Dalam hadis ini jelas sekali bagaimana sahabat Hudzaifah mengingkari perbuatan Ammar bin Yaasir yang mengimami suatu kaum ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya, dengan mengutip perkataan Nabi yang berisi larangan tegas mengimami suatu kaum ditempat yang lebih tinggi dari mereka, dan Ammar pun mengakuinya, sebagaimana juga Huzaifah mengakui kekeliruannya ketika mengimami para makmum ditempat yang lebih tinggi saat dingatkan oleh Abdullah bin Masโ€™ud radhiyallahu anhu yang kisahnya disebutkan dalam hadis pertama. PENGECUALIAN SAAT IMAM BOLEH MENGIMAMI DITEMPAT YANG LEBIH TINGGI Larangan meninggikan tempat imam saat memimpin shalat ini menurut sebagian besar ulama tidak bersifat mutlak, ada pengecualiannya. Apa saja pengecualian yang dimaksudโ€ฆ??? Diantara pengecualian yang membolehkan meninggikan tempat Imam, adalah jika tujuan dari perbuatan tersebut dalam rangka untuk memberikan pengajaran li qashdi at-taโ€™liim kepada para makmum. Dalilnya adalah praktek Rasulullah shallallhu alaihi wa sallam, yang pernah mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi posisinya dari para makmum, daat itu beliau mengimami shalat diatas mimbar, sebagaimana digambarkan dalam hadis riwayat Sahal bin Saโ€™ad berikut ini ; ุนู† ุณู‡ู„ ุจู† ุณุนุฏ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚ุงู„ โ€ฆูˆูŽู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ููŽูƒูŽุจู‘ูŽุฑูŽ ูˆูŽูƒูŽุจู‘ูŽุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูˆูŽุฑูŽุงุกูŽู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู†ู’ุจูŽุฑู ุซูู…ู‘ูŽ ุฑูŽููŽุนูŽ ููŽู†ูŽุฒูŽู„ูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽู‡ู’ู‚ูŽุฑูŽู‰ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุณูŽุฌูŽุฏูŽ ูููŠ ุฃูŽุตู’ู„ู ุงู„ู’ู…ูู†ู’ุจูŽุฑู ุซูู…ู‘ูŽ ุนูŽุงุฏูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ููŽุฑูŽุบูŽ ู…ูู†ู’ ุขุฎูุฑู ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ุซูู…ู‘ูŽ ุฃูŽู‚ู’ุจูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฅูู†ู‘ููŠ ุตูŽู†ูŽุนู’ุชู ู‡ูŽุฐูŽุง ู„ูุชูŽุฃู’ุชูŽู…ู‘ููˆุง ุจููŠ ูˆูŽู„ูุชูŽุนูŽู„ู‘ูŽู…ููˆุง ุตูŽู„ูŽุงุชููŠ. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… Artinya Dari Sahal bin Saโ€™ad radhiyallahu anhu ia berkata Aku melihat Rasulullah shallallahuโ€™alaihiwasallam shalat di atas mimbar itu. Lalu beliau bertakbir, maka orang-orang pun bertakbir pula di belakangnya, sedangkan beliau masih di atas mimbar. Kemudian beliau bangkit dari rukuk, lalu turun sambil mundur sehingga beliau sujud di kaki mimbar. Kemudian beliau kembali pula ke atas mimbar hingga selesai shalat. Sesudah itu beliau menghadap kepada orang-orang lalu bersabda, Wahai sekalian manusia, aku melalukan ini supaya kalian semua mengikutiku, dan supaya kalian belajar cara shalatkuโ€™.โ€ HR. Muslim Dalam riwayat diatas, sangat jelas sekali, apa alasan dari praktek Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengimami shalat diatas mimbar atau ditempat yang lebih tinggi dari makmum, coba perhatika oada bagian akhir hadis diatas, Rasulullah mengatakan โ€œWahai sekalian manusia, aku melalukan ini supaya kalian semua mengikutiku, dan supaya kalian belajar cara shalatkuโ€. Pengecualian bolehnya imam berada ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya, selain untuk tujuan pengajaran, ada catatan lain dari Ibnu Qudamah al-Maqdisi sebagai pengecualian tambahan, yang membolehkan seseorang mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya. Menurut Ibnu Qudamah al-Maqdisiy dalam kitab al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Kharaqi yang ditahqiq oleh Syeikh Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turkiy dan Abdul Fattah al-Halawiy, larangan meninggikan tempat Imam dari makmumnya ini berlaku selama terlepas dari 3 keadaan dibawah ini; 1. Selama Bukan untuk tujuan memberikan pengajaran kepada para makmum tentang tata cara shalat yang benar. catatan saya jika untuk tujuan pengajaran, maka imam boleh saja shalat ditempat yang lebih tinggi ; 2. Selama seseorang berniat dari awal permulaan untuk shalat sendirian ditempat yang tinggi, kemudian ditengah-tengah shalatnya ada orang bermakmum kepadanya ditempat yang lebih rendah darinya, catatan saya maka keadaan ini menyebabkan bolehnya seorang imam shalat ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya ; 3. Selama tidak dalam keadaan darurat karena sempitnya tempat shalat, atau tingginya posisi imam hanya sedikit, -misalnya hanya beberapa centimeter saja- catatan saya keadaan ini menyebabkan seorang imam dibolehkan mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya. Demikian pembahasan mengenai hukum shalat imam ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya saya dalam artikel ringkas ini, semoga bermanfaat, saya berdoโ€™a semoga Allah subhanahu wa taโ€™aalaa senantiasa memberikan keberkahan, taufiq dan keselamatan kepada kita semua, dan kepada seluruh kaum muslimin dimanapun mereka berada. KESIMPULAN AKHIR 1. Seorang Imam tidak boleh dengan sengaja mengimami shalat jamaโ€™ah ditempat yang lebih tinggi dari tempat makmumnya. 2. Larangan ini tidak berlaku jika a. imam bertujuan memberikan pengajaran kepada orang yang belum tahu bagaimana tata cara dan gerakan shalat yang benar ; b. Tidak ada niat untuk menjadi Iman dan mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi, tapi ditengah shalatnya tiba-tiba ada orang yang bermakmum kepadanya ditempat yang lebih rendah ; c. Karena keadaan darurat seperti tempat yang sangat sempit yang tidak mungkin dilakukan shalat berjamaโ€™ah kecuali jika imam terpaksa shalatnya ditempat yang lebih tinggi. [] AHU. *** *** Miliran ; Rabu, 08 Dzul Hijjah 1438 H * Penulis adalah Pengajar Bahasa Arab di P2B UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Pengajar Ushul Fiqih dan Ilmu Maqashid as-Syariโ€™ah di STIKES Surya Global Yogyakarta, Pengajar Ushul Fiqih dan Ulum al-Qurโ€™an di Ponpes Mahasiswa Taqwiin al-Muballighiin Yogyakarta, Khadim Masjid Pangeran Diponegoro Komplek Balaikota Yogyakarta. Tentang Ahmad Hasanuddin Umar Saya lahir pada tanggal 28 Jumadal Akhirah 1399 H bertepatan dengan 25 Mei 1979 M, di kampung Rawailat Desa Dayeuh kecamatan Cileungsi Bogor, dilingkungan keluarga yang alhamdulillah cukup religius, rumah tempat dimana saya dilahirkan, sekaligus berfungsi sebagai pesantren kecil, ada Masjid Jami' an-Nur juga Madrasah Diniyah an-Nur. Suasana keagamaan dilingkungan sekitar rumah sangat membekas dalam memori saya, setelah menyelesaikan pendidikan dasar di SDN Rawailat, sekaligus di Madrasah Diniyah An-Nur Rawailat, saya melanjutkan Pendidikan di Madrasah Tsanawiyah An-Nizhamiyyah Cileungsi asuhan Drs. KH. Ahmad Marzuqi, setamat Tsanawiyah saya melanjutkan pendidikan ke Jawa Timur tepatnya di Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar pimpinan KH. Ibrahim Thoyyib, setelah belajar selama kurang lebih satu tahun di Ponpes Wali Songo, kemudian saya pindah ke Pondok Modern Darussalam Gontor, hingga tammat sampai tahun 1998/1999, dalam asuhan Dr HC. KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, MA, beserta KH. Hasan Abdullah Sahal dan KH. Shoiman Lukmanul Hakim. Setamat dari Gontor, saya menjalani masa pengabdian mengajar dan melanjutkan belajar menghapal al-Qur'an di Ponpes Darul Abrar Bone Sulawesi Selatan yang diasuh oleh KH. Anwar Harum, Lc dan Dr. KH. Muttaqien Said, MA, hingga bulan Juni tahun 2000. Pada tahun yang sama saya mendaftar kuliah di LIPIA dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan akhirnya saya berlabuh di UIN Jogja, mengambil Jurusan Tafsir Hadis, setelah selesai dari UIN, saya mengikuti program Akta IV di UII Universitas Islam Indonesia setelah selesai saya menempuh kuliah S1 lagi di MEDIU Medinah International University pada jurusan al-Qur'an wa Ulumuhu, sambil juga mengambil kuliah S2 Program Pascasarjana konsentrasi SQH Studi Qur'an dan Hadis. Saat ini, selain ikut terlibat mengelola Travel Haji & Umrah Lฤ Raiba, sekaligus sebagai pembimbing ibadah umrah, aktifitas sehari-hari saya ngajar di Ponpes Mahasiswa Takwฤซn Muballighฤซn, dan mengasuh kajian rutin di Majlis Kajian Kitab di masjid-masjid seputar Yogyakarta. Saya tinggal di Yogyakarta tepatnya di Bantul, bersama seorang istri dan 6 orang anak kami, Najwa Salma Hasan, Faruq Abdullah Hasan, Musa Abdullah Hasan, Bilal Abdullah Hasan, Naqiyya Sฤjidah Hasan, dan Najiyya Sฤjidah Hasanโ€ฆ.[] HUKUMPOSISI IMAM LEBIH TINGGI DARI MAKMUM DAN SEBALIKNYA Juli 02, 2018 Dapatkan link; Facebook; Twitter; Pinterest; Email; Aplikasi Lainnya; Mengenai masalah ini di. kalangan para ulama memang terjadi perbedaan pendapat, diantaranya ada tiga pendapat fuqaha mengenai masalah ini, tinggi dari pada tempat makmum. Sekelompok orang (fuqaha
Assalamuโ€™alaikum wr. wbYang terhormat redaksi Bahtsul Masail NU Online, saya hendak mengajukan pertanyaan. Untuk lantai masjid, apakah antara imam dan makmum sebaiknya dibuat rata atau tinggi tempat imamnya. Mohon jawaban serta dalilnya. Terima โ€™alaikum wr. wb Ahmad Qodri/JeparaJawabanAssalamuโ€™alaikum wr. wbPenanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sepanjang yang kami ketahui dalam khazanah fikih madzhab Syafiโ€™i mengenai tempat berdirinya imam atau istilah populer di masyarakat kami pengimaman sebaiknya dibuat rata, tidak lebih tinggi dari tempatnya makmum. Begitu juga jika satu lebih tinggi dihukumi makruh. Salah satu dalil yang digunakan sebagai dasar dari pendapat ini adalah adalah riwayat dari Abu Dawud dan ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฑู’ุชูŽููุนูŽ ุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูŽูˆู’ู‚ูููŽูŠู’ ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฃู’ู…ููˆู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุขุฎูŽุฑู ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ุฃูŽู…ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฏููƒู‘ูŽุงู†ู ููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุฏูŽุงุฆูู†ู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏู ุจูู‚ูŽู…ููŠุตูู‡ู ููŽุฌูŽุฐูŽุจูŽู‡ู ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ููŽุฑูŽุบูŽ ู…ู† ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ู‚ุงู„ ุฃูŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ูƒูŽุงู†ููˆุง ูŠูŽู†ู’ู‡ูŽูˆู’ู†ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุจูŽู„ูŽู‰ ู‚ูŽุฏู’ ุฐูŽูƒูŽุฑู’ุชู ุญููŠู’ู†ูŽ ุฌูŽุฐูŽุจู’ุชู†ููŠ ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุฃุจูˆ ุฏูŽุงูˆูุฏูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุงูƒูู…ู ูˆู‚ุงู„ ุตูŽุญููŠุญูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุดูŽุฑู’ุทู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุฎูŽูŠู’ู†ูุŒ ูˆูŽู‚ููŠุณูŽ ุจูุฐูŽู„ููƒูŽ ุนูŽูƒู’ุณูู‡ู.โ€œDimakruh salah satu tempat atau posisi imam dan makmum lebih tinggi atas yang lain karena ada riwayat yang menyatakan bahwa sahabat Hudzaifah RA pernah mengimami orang-orang di kota Madain di atas dukkan, lantas Ibnu Masud RA memegang gamis dan menariknya. Ketika Hudzaifah selesai dari shalatnya, Ibnu Masud berkata, โ€œApakah kamu tidak tahu bahwa mereka melarang hal itu.โ€ Hudzaifah pun menjawab, Tentu aku tahu, sungguh aku ingat ketika kamu menarik gamisku.โ€ Ini telah diriwayatkan Abu Dawud dan berkata bahwa riwayat ini adalah sahih sesuai persyaratan kesahihan yang ditetapkan Bukhari dan Muslim. Sebaliknya makmum lebih tinggi dari imam dikiaskan dengan hal tersebut. Lihat Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit Thalib, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, halaman 234.Namun kemakruhan tersebut bisa berganti menjadi kesunahan apabila ada kebutuhan atau hajat yang menghendaki tempat imam lebih tinggi seperti adanya tujuan untuk memberikan pengajaran shalat sehingga bisa terlihat jelas oleh semua ุงุญู’ุชูŽุงุฌูŽู‡ู ุฃูŽูŠู’ ุงู„ูุงุฑู’ุชูููŽุงุนูŽ ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ู„ูุชูŽุนู’ู„ููŠู…ู ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ุฃูˆ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู ุฃูˆ ุงู„ู’ู…ูŽุฃู’ู…ููˆู…ู ู„ูุชูŽุจู’ู„ููŠุบู ุชูŽูƒู’ุจููŠุฑูŽุฉู ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ุฃูˆ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู ุงูุณู’ุชูุญูุจู‘ูŽ ู„ูุชูŽุญู’ุตููŠู„ู ู‡ุฐุง ุงู„ู’ู…ูŽู‚ู’ุตููˆุฏูโ€œKemudian apabila imam butuh untuk berdiri lebih tinggi dari makmum karena untuk mengajari shalat atau selainnya, atau makmum lebih tinggi karena agar bisa menyampaikan takbirnya imam atau selainya, hal itu disunahkan karena untuk memenuhi tujuan tersebut.โ€ Lihat Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit Thalib, juz, I, halaman 234.Dengan demikian poin penting yang harus digarisbawahi di sini adalah adanya kebutuhan atau tidak. Jika ada kebutuhan, itu menjadi sunnah. Jika tidak ada kebutuhan, ia menjadi makruh. Tetapi kesimpulan ini bukan tanpa persoalan, terutama yang terkait hukum makruh dalam konteks ini, yaitu ketika tidak ada kebutuhan atau batas ketinggian tempat imam atau makmum yang memiliki konsekuensi hukum makruh?Di sinilah kemudian al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi memberikan penjelasan yang hemat kami sudah cukup memadai. Menurutnya, tinggi dalam konteks ini tinggi yang kasat mata kendati hanya sedikit. Tetapi jika urf menganggapnya itu tinggi, maka tetap dihukumi ุงูุฑู’ุชูููŽุงุนู ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุขุฎูŽุฑู ุฃูŽูŠู’ ุงูุฑู’ุชูููŽุงุนู‹ุง ูŠูŽุธู’ู‡ูŽุฑู ุญูุณู‘ู‹ุงุŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ู‚ูŽู„ู‘ูŽุŒ ุญูŽูŠู’ุซู ุนูŽุฏู‘ูŽู‡ู ุงู„ู’ุนูุฑู’ูู ุงูุฑู’ุชูููŽุงุนู‹ุงโ€œPerkataannya tingginya tempat salah satu dari keduanya di atas yang lainโ€™, maksudnya adalah ketinggian yang kasat mata dimana urf menganggapnya tinggi meskipun sedikit,โ€ Lihat al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Iโ€™anah ath-Thalibin, Beirut Darul Fikr, juz, II, halaman 30.Demikian penjelasan yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para muwaffiq ila aqwamith thariq,Wassalamuโ€™alaikum warahmatullahi wabarakatuhMahbub Maโ€™afi Ramdlan
JAKARTA AYOSURABAYA.COM - Bagaimana hukum sholat tarawih bagi wanita, apakah harus sholat di rumah atau masjid?. Dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab dijelaskan bahwa Nabi Saw bersabda, "Jangan menghalangi wanita pergi ke masjid, tetapi rumah mereka lebih baik buat mereka.". Ada juga hadits yang menyatakan, "Kalau wanita-wanita kamu meminta izin untuk ke masjid di waktu malam
- Di Indonesia, pendirian rumah ibadah diatur oleh pemerintah. Mengingat Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki keberagaman agama, pengaturan ini dilakukan untuk menghindari konflik antarumat beragama. Pengaturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum umat beragama, dan pendirian rumah ibadah. Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah harus berdasarkan pertimbangan dan keperluan nyata dengan memperhatikan komposisi jumlah penduduk, termasuk dalam pendirian Antar Masjid pada Umumnya Salah satu pendirian rumah ibadah adalah rumah ibadah umat muslim yaitu masjid. Umumnya tidak ada aturan pasti jarak antara masjid satu dengan yang lain karena hal ini dikembalikan kepada peraturan desa setempat. Penentuan aturan ini melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ulama. Namun, sebagian besar jarak antara masjid satu dengan masjid yang lain minimal adalah 500 meter. Adat istiadat, hukum sosial, dan kontrol kebijakan masyarakat juga memengaruhi keberadaan bangunan masjid. Baca juga Gaya Arsitektur Bangunan Masjid di IndonesiaPengaturan pendirian bangunan masjid memakai istilah kewenangan domisili sekitar. Kewenangan domisili sekitar mengacu pada kecenderungan masyarakat, izin membuat bangunan, dan ketersediaan tanah. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Alquran. Membangun masjid meskipun berjarak dekat tetap dianjurkan selama dilandasi dengan takwa. Sebaliknya, apabila pembangunan masjid dilandasi untuk memecah persatuan umat, maka hukumnya adalah haram. Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah Syarat yang dicantumkan dalam peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri dalam mendirikan rumah ibadah meliputi persyaratan teknis dan administratif, yaitu Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota. Rekomendasi tertulis dari forum kerukunan umat beragama kabupaten atau kota. Referensi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Ilmu kita enggak sampai di mana. Apabila mau tanggung jawab, ada yang tanggung jawab, itu ada yang bikin fatwa," katanya kepada warga dengan nada suara tinggi. Lebih lanjut, ustaz tersebut menjelaskan soal hukum salat jamaah saat sebuah wilayah dilanda musibah atau wabah. "Sembahyang berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah.
HUKUM SHALAT DI RUMAH BAGI ORANG YANG RUMAHNYA JAUH DARI MASJIDOleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya Saya tinggal di sebuah rumah yang letaknya jauh dari masjid. Dan saya merasa berat jika harus naik mobil untuk pergi ke masjid. Jika saya jalan kaki, kadang-kadang saya ketinggalan jamaโ€™ah. Dan perlu diketahui bahwa saya mendengar adzan dari rumah lewat pengeras suara. Dalam keadaan seperti ini, bolehkah saya shalat di rumah atau di rumah tetangga dengan berjamaโ€™ah bersama tiga atau empat orang ? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Subhanahu wa Taโ€™ala membalas anda dengan Anda wajib shalat bersama saudara-saudara anda kaum muslimin di masjid dengan berjamaโ€™ah, apabila anda mendengar adzan dari rumah anda tanpa pengeras suara dan tidak ada sesuatu yang menghalangi suara adzan tersebut. Jika rumah anda jauh dari masjid sehingga anda tidak mendengar suara adzan yang tidak memakai pengeras suara, maka anda boleh shalat di rumah atau di rumah tetangga. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki buta ketika minta izin kepada beliau untuk shalat di rumah. Kata beliau ู‡ูŽู„ู’ ุชูŽุณู’ู…ูŽุนู ุงู„ู†ูู‘ุฏูŽุงุกูŽ ุจูุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽุนูŽู…ู’ . ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽุฃูŽุฌูุจู’Apakah kamu mendengar suara adzan?. Orang itu menjawab Ya. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Kalau begitu engkau wajib datang ke ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dan lafalnya terdapat dalam soal di atas -pent.Juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan sanad shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ุณูŽู…ูุนูŽ ุงู„ู†ู‘ูุฏูŽุงุกูŽ ููŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฃู’ุชูู‡ู ููŽู„ูŽุง ุตูŽู„ูŽุงุฉูŽ ู„ูŽู‡ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูู†ู’ ุนูุฐู’ุฑูโ€œBarangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian dia tidak datang ke masjid, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzurโ€.Walaupun rumah anda jauh dari masjid, tapi anda tetap shalat berjamaโ€™ah di masjid, dengan berjalan kaki, meskipun meletihkan, atau anda naik mobil, maka hal itu lebih baik dan lebih utama bagi anda. Allah Subhanahu wa Taโ€™ala akan menulis langkah-langkah anda ketika anda pergi ke masjid dan ketika anda pulang, dengan syarat anda ikhlas dan berniat hanya karena Allah Subhanahu wa Taโ€™ala. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada seorang laki-laki yang rumahnya jauh dari masjid Nabawi tapi dia tidak pernah ketinggalan shalat berjamaโ€™ah bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada orang itu. ู„ูŽูˆู ุงุดู’ุชูŽุฑูŽูŠู’ุชูŽ ุญูู…ูŽุงุฑู‹ุง ุชูŽุฑู’ูƒูŽุจูู‡ู ููู‰ ุงู„ุธูŽู‘ู„ู’ู…ูŽุงุกู ูˆูŽููู‰ ุงู„ุฑูŽู‘ู…ู’ุถูŽุงุกู . ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽุง ูŠูŽุณูุฑูู‘ู†ูู‰ ุฃูŽู†ูŽู‘ ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ูู‰ ุฅูู„ูŽู‰ ุฌูŽู†ู’ุจู ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ุฅูู†ูู‘ู‰ ุฃูุฑููŠุฏู ุฃูŽู†ู’ ูŠููƒู’ุชูŽุจูŽ ู„ูู‰ ู…ูŽู…ู’ุดูŽุงู‰ูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ูˆูŽุฑูุฌููˆุนูู‰ ุฅูุฐูŽุง ุฑูŽุฌูŽุนู’ุชู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‰. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ู‚ูŽุฏู’ ุฌูŽู…ูŽุนูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽูƒูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ูƒูู„ูŽู‘ู‡ู โ€œKenapa engkau tidak membeli seekor himar yang bisa engkau kendarai ketika engkau pergi ke masjid, terutama ketika cuaca sangat panas atau diwaktu malam yang gelap?. Orang itu menjawanb Aku tidak ingin rumahku dekat dengan masjid, karena aku ingin langkah-langkah kakiku dicatat, yaitu ketika aku pergi ke masjid dan ketika aku pulang ke rumah. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Taโ€™ala telah mengumpulkan memenuhi semua keinginanmu ituโ€ [HR Muslim][Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]
zggX.
  • eoix1ygb0v.pages.dev/257
  • eoix1ygb0v.pages.dev/63
  • eoix1ygb0v.pages.dev/131
  • eoix1ygb0v.pages.dev/398
  • eoix1ygb0v.pages.dev/106
  • eoix1ygb0v.pages.dev/338
  • eoix1ygb0v.pages.dev/286
  • eoix1ygb0v.pages.dev/90
  • hukum rumah lebih tinggi dari masjid